Syarat dan Ketentuan
Berikut merupakan persyaratan untuk mengikuti program referral "Cari-Cari Rumah":
Referral Beli Rumah
- Referral Program District (Kantor Cabang) Pashouses adalah istilah yang sering digunakan untuk program ini.
- Referral Program bertujuan membantu transaksi Jual/Beli rumah tinggal secondary (dokumen lengkap dan siap huni) yang memerlukan financing (KPR, Solusi DP, plus pengurusan dokumen waris bila ada) dan bisa terbantu dengan transaksi all-in Pashouses.
- Calon pembeli rumah yang dirujuk (Buyer) yang diperbolehkan (eligible) adalah teman (bukan anak/ortu, istri/suami), rekan kerja, ataupun client
- Calon pembeli rumah (Buyer) wajib mengenal dengan dan telah memberikan persetujuan kepada yang merujuk (Referrer) bahwa Calon Pembeli Rumah (Buyer) akan dirujuk ke Pashouses.
- Calon penjual dan pembeli rumah sepakat untuk menggunakan jasa Pashouses untuk melakukan transaksi all-in, dan membayarkan komisi dan platform fee Pashouses.
- Orang yang merujuk (Referrer) melakukan pendaftaran program referral melalui tautan: refer.pashouses.id dengan telah memperoleh persetujuan dari Calon Pembeli Rumah (Buyer). Orang merujuk (Referrer) mengisi data rumah yang termasuk di dalamnya: Informasi dasar kriteria pembelian rumah, kisaran harga pembelian rumah, dan informasi lainnya.
- Pashouses akan menghubungi calon pembeli rumah (Buyer), dan kemudian melakukan validasi terhadap setiap rujukan pembelian. Pashouses akan melakukan review atas setiap rujukan dan sepenuhnya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti setiap rujukan yang diajukan.
- Reward akan diberikan sehubungan dengan rujukan pembelian rumah dengan sistem komisi bertahap, sebagai berikut:
- ~Jika Calon Pembeli Rumah (Referral) yang dirujuk berhasil membeli rumah melalui Pashouses yaitu telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), maka orang yang merujuk (Referrer) akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5.000.000.
- ~Jumlah komisi yang dibayarkan tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan
- Pashouses memiliki hak untuk mengubah ketentuan program Referral Ini berdasarkan diskresi Pashouses, yang mana setiap perubahan atas syarat dan ketentuan akan diberitahukan oleh Pashouses melalui halaman Syarat dan Ketentuan ini. Jika terdapat potensi penipuan yang dilakukan baik oleh Calon Pembeli Rumah (Buyer) ataupun yang merujuk pembelian rumah (Referrer), maka Pashouses berhak untuk membatalkan komisi yang telah dibayarkan dan orang yang merujuk (Referrer) wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu dan dengan cara yang akan disampaikan oleh Pashouses.
Proses Pendaftaran Referral Beli Rumah
- Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan tautan, atau dengan kontak langsung dengan Kantor Cabang Pashouses
- Cari teman, rekan kerja, client, dsb (bukan istri/suami, anak/ortu) yang sedang ataupun ingin membeli rumah.
- Sampaikan bahwa anda ingin membantu proses pembelian rumah mereka melalui Pashouses.
- Daftarkan orang yang ingin anda rujuk untuk melakukan pembelian rumah di Pashouses melalui tautan *refer.pashouses.id*
- Pashouses akan menghubungi anda dan orang yang anda referensikan untuk menindaklanjuti rujukan yang anda buat
Referral Jual Rumah
- Penjual Rumah (Seller) wajib mengenal dengan dan telah memberikan persetujuan kepada yang merujuk (Referrer) bahwa Penjual Rumah (Seller) akan dirujuk ke Pashouses.
- Penjual Rumah yang dirujuk (Seller) yang diperbolehkan (eligible) adalah keluarga tidak satu rumah, teman, kerabat, rekan kerja, ataupun client
- Orang yang merujuk (Referrer) melakukan pendaftaran program referral melalui tautan: refer.pashouses.id dengan telah memperoleh persetujuan dari Penjual Rumah (Seller). Orang merujuk (Referrer) mengisi data rumah yang termasuk di dalamnya: Informasi dasar rumah, Alasan Penjualan, dan informasi lainnya .
- Pashouses akan menghubungi penjual rumah (Seller), dan kemudian melakukan validasi terhadap setiap rujukan penjualan . Pashouses akan melakukan review atas setiap rujukan dan sepenuhnya memiliki wewenang untuk menolak atau menerima setiap rujukan yang diajukan.
- Apabila dibutuhkan, Pashouses akan meminta data pribadi perujuk (Referrer) seperti Kartu Keluarga dan sebagainya untuk kepentingan verifikasi data.
- Proses penjualan rumah dianggap berhasil jika Penjual Rumah (Seller) telah menyelesaikan proses PPJB Lunas (untuk rumah dihuni) atau proses KBS selesai (untuk rumah kosong), yang bergantung pada kondisi rumah dan/atau program yang dipilih oleh Penjual Rumah (Seller).
Proses Pendaftaran Referral Jual Rumah
- Cari teman, keluarga atau kerabat yang sedang ataupun ingin menjual rumah.
- Sampaikan bahwa anda ingin membantu proses penjualan rumah mereka melalui Pashouses.
- Daftarkan rumah mereka melalui tautan *refer.pashouses.id*
- Pashouses akan menghubungi orang yang anda referensikan untuk menindaklanjuti rujukan yang anda buat.
- Pashouses akan menghubungi anda setelah orang yang anda referensikan mengkonfirmasi proses penjualan rumahnya dan Pashouses setuju untuk beli.
- Anda akan menerima komisi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap transaksi yang berhasil. Transaksi dianggap berhasil apabila telah dilaksanakan penandatanganan dokumen PPJB Lunas ataupun penandatanganan KBS oleh calon penjual rumah , yang akan dibayarkan pada 14 hari kerja setelah penandatangan dokumen oleh Penjual Rumah (Seller). Jumlah komisi yang dibayarkan tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.
Pertanyaan Seputar Program Referral
SobatPasti dapat membaca pertanyaan pertanyaan berikut untuk mengetahui lebih lanjut terkait Program Referral:
Cari-Cari Rumah ya!
Cari-Cari Rumah adalah program referral marketing Pashouses di mana kamu bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan membantu menjual rumah teman / keluarga / kerabat kamu melalui link refer.pashouses.id yang dapat diakses melalui smartphone ataupun laptop.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia lebih dari 17 Tahun dapat mengikuti Program Referral: Cari-Cari Rumah. Setiap rujukan yang diberikan kepada Pashouses oleh pemberi rujukan (Referrer) wajib dengan sepengetahuan (Consent) dari pihak yang dirujuk (Referral). Baca Syarat dan Ketentuan
SobatPasti akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 Juta Rupiah untuk setiap transaksi penjualan rumah yang berhasil. Transaksi yang berhasil merupakan transaksi penjualan rumah yang disepakati antara Pihak Penjual Rumah yang dirujuk (Referral Seller) dengan Pashouses yang ditandai dengan penandatanganan dokumen PPJB Lunas.
SobatPasti akan mendapatkan komisi sampai dengan Rp 5 Juta Rupiah untuk setiap transaksi pembelian rumah yang berhasil. Komisi akan diberikan dengan metode bertahap (Staged Comissions), SobatPasti akan mendapatkan Rp 500 Ribu Rupiah untuk setiap rujukan pembeli rumah (Referral Buyer) yang melakukan House Visits (per rujukan). Apabila rujukan pembeli rumah (Referral Buyer) melakukan Booking Fee, maka SobatPasti akan mendapatkan tambahan komisi sebesar Rp 500 Ribu Rupiah. Dan apabila rujukan pembeli rumah (Referral Buyer) melakukan transaksi pembelian rumah yang ditandai dengan penandatanganan Dokumen AJB, maka SobatPasti akan mendapatkan tambahan komisi sebesar Rp 4 Juta Rupiah.
Proses referral Pashouses dapat berlangsung dalam kurun waktu yang tidak dapat ditentukan tergantung dengan kesiapan dari pembeli rumah / penjual rumah yang dirujuk (Referral Buyer / Seller) untuk melanjutkan transaksinya bersama Pashouses. Pashouses akan memberikan notifikasi melalui email kepada pemberi rujukan (Referrer) terkait status rujukannya.